Dakwah Islam adalah media jihad agama islam untuk mengajak pada kebenaran dan melarang pada kemungkaran. Setiap orang islam wajib untuk berdakwah (amar ma’ruf) sesuai Firman Allah SWT :
“Dan hendaklah ada diantara kamu
segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang
ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar1, merekalah orang-orang yang
beruntung”. QS. Ali Imron (3) : 104
“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya ahli kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, diantara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang fasik”. QS. Ali Imron (3) : 110
“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya ahli kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, diantara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang fasik”. QS. Ali Imron (3) : 110
Terus ada pertanyaan, Apakah boleh kita dakwah islam dengan cara berpacaran ??
Ada segolongan orang yang mengatakan
bahwa pacaran itu dilarang menurut pandangan Islam. Namun ada pula
golongan yang mengatakan bahwa pacaran boleh-boleh saja asal nggak kebangetan.
Bahkan, ada pula seseorang yang mengaku sebagai aktivis dakwah yang
akhirnya menggunakan pacaran sebagai media dakwah. Ia berpendapat bahwa
dengan pacaran akan membuatnya lebih intensif dalam mendakwahi
pasangannya. Benarkah demikian?
Memang larangan mengenai pacaran di
dalam Islam tidak dibahas secara eksplisit. Mungkin itulah salah satu
faktor yang mengakibatkan kebanyakan orang awam tidak dapat menerima
atas hukum pelarangan pacaran ini. Namun, dalam dunia dakwah islam,
larangan pacaran adalah hal yang sudah sangat dimengerti, maka aneh
sekali manakala ada seseorang yang mengaku sebagai aktivis dakwah
islam, namun ia tetap melakukan pacaran.
Meskipun tidak dijelaskan secara
eksplisit, namun banyak sekali dalil yang dapat di jadikan sebagai
rujukan untuk pelarangan pacaran tersebut. Telah sama-sama kita ketahui
bahwa Islam adalah agama yang mengharamkan perbuatan zina, termasuk juga perbuatan yang MENDEKATI ZINA.
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan sesuatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra [17] : 32).
Lalu, apa saja perbuatan yang tergolong
MENDEKATI ZINA itu? Diantaranya adalah: saling memandang,
merajuk/manja, bersentuhan (berpegangan tangan, berpelukan, berciuman,
dll), berdua-duaan, dll. Karena unsur-unsur ini dilarang dalam agama
Islam, maka tentu saja hal-hal yang di dalamnya terdapat unsure
tersebut adalah di larang. Hal ini sebagaimana telah disebutkan dalam
hadits berikut:
Dari Ibnu Abbas r.a. dikatakan: Tidak
ada yang kuperhitungkan lebih menjelaskan tentang dosa-dosa kecil
daripada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah
saw. bersabda, “Allah telah menentukan bagi anak Adam bagiannya
dari zina yang pasti dia lakukan. Zinanya mata adalah melihat (dengan
syahwat), zinanya lidah adalah mengucapkan (dengan syahwat), zinanya
hati adalah mengharap dan menginginkan [pemenuhan nafsu syahwat], maka
farji (kemaluan) yang membenarkan atau mendustakannya…” (HR Bukhari & Muslim)
Dalil di atas kemudian juga diperkuat lagi oleh beberapa hadits dan ayat Al Quran berikut:
“Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan wanita kecuali bersama mahramnya.” (Bukhori dan Muslim)
“Barangsiapa beriman kepada Allah
dan hari akhir, maka janganlah seorang laki-laki sendirian dengan
seorang wanita yang tidak disertai mahramnya. Karena sesungguhnya yang
ketiganya adalah syaitan.” (HR. Ahmad).
“Seandainya kepala seseorang ditusuk dengan jarum besi, itu lebih baik dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HASAN, Thabrani dalam Mu`jam Kabir 20/174/386)
“Demi Allah, tangan Rasulullah
shallallahu �alaihi wassallam tidak pernah menyentuh tangan wanita sama
sekali meskipun dalam keadaan membai�at. Beliau tidak memba�iat mereka
kecuali dengan mangatakan: “Saya ba�iat kalian.” (HR. Bukhori)
“Sesungguhnya saya tidak berjabat tangan dengan wanita.” (HR Malik , Nasa�i, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad)
Telah berkata Aisyah RA, “Demi
Allah, sekali-kali dia (Rasul) tidak pernah menyentuh tangan wanita
(bukan mahram) melainkan dia hanya membai�atnya (mengambil janji)
dengan perkataaan.” (HR. Bukhari dan Ibnu Majah).
“Wahai Ali, janganlah engkau
meneruskan pandangan haram (yang tidak sengaja) dengan pandangan yang
lain. Karena pandangan yang pertama mubah untukmu. Namun yang kedua
adalah haram” . (HR Abu Dawud , At-Tirmidzi dan dihasankan oleh Al-Albani)
“Pandangan itu adalah panah beracun dari panah-panah iblis.
Maka barangsiapa yang memalingkan pandangannya dari kecantikan seorang
wanita, ikhlas karena Allah, maka Allah akan memberikan di hatinya
kelezatan sampai pada hari? Kiamat.” (HR. Ahmad)
Dari Jarir bin Abdullah r.a. dikatakan: “Aku
bertanya kepada Rasulullah saw. tentang memandang (lawan-jenis) yang
(membangkitkan syahwat) tanpa disengaja. Lalu beliau memerintahkan aku
mengalihkan pandanganku.” (HR Muslim)
“Janganlah kau terlalu lembut bicara supaya (lawan-jenis) yang lemah hatinya tidak bangkit nafsu (syahwat)-nya.” (QS al-Ahzab [33]: 32)
Sekarang pertanyaannya, “Apakah di dalam pacaran terdapat unsur-unsur sebagaimana yang telah disebutkan pada dalil-dalil diatas?”
Kalau memang ada, maka jelas bahwa pacaran itu DILARANG di dalam Islam,
dengan alasan apapun. Jika dengan keterangan-keterangan yang sudah
diuraikan secara jelas di atas ternyata masih ada saja yang mengatakan
bahwa pacaran itu BOLEH, maka patut dipertanyakan, “Apa atau yang mana dalilnya?”.
Jangan mengatas namakan dakwah islam untuk menghalalkan pacaran!
Sebagai aktivis dakwah islam, tentunya
kita tahu bahwa antara laki-laki dan perempuan (ikhwan dan akhwat) itu
sudah ada seksi dakwah islamnya masing-masing (anggaplah SEKSI DAKWAH
ISLAM=penulis). Maksudnya adalah, bagi akhwat/perempuan, di sana ada
murobbiyah yang khusus menangani dakwah islam dikalangan akhwat, dan
disana juga sudah disediakan murobbi yang menangani dakwah islam khusus
dikalangan ihkwan secara intensif. Diluar itu, ikhwan punya rekan
sesama ikhwan untuk sekedar bertanya atau konsultasi, begitu pula
akhwat. Selain itu, untuk dakwah islam atau ta’lim lain yang lebih
bersifat umum, yang dapat dihadiri oleh ikhwan dan akhwat pun sudah
ada, seperti seminar, dll. Seminar, bedah buku, itu boleh dihadiri oleh
ikhwan dan akhwat namun tetap menghindarkan adanya percampuran ataupun
berdua-duaan. Maka serahkan saja urusan akhwat ini kepada akhwat juga
atau kepada murobbiah-nya. Kalaupun ada kepentingan, sekedar
menyampaikan saran atau masukan, sampaikan saja melalui rekan
akhwatnya, bukannya kita yang harus turunlangsung. Atau silahkan saja
sampaikan secara langsung dengan tidak melalui media pacaran dan
menghindari unsur-unsur yang mengarah pada MENDEKATI ZINA, sebagaimana
telah disampaikan di atas.
Kalau berbicara masalah “ingin berdakwah islam lebih intensif”,
banyak cara lain yang dapat kita lakukan. Kalau ingin mendakwah islami
orang, ya pilih yang ikhwan juga dong, jangan yang akhwat. Kalau yang
akhwat, sampaikan saja kepada rekan akhwat kita, bereskan?
Lagipula, andaipun kita hendak
melakukan dakwah Islam kepada seluruh perempuan yang ada di sekolah
kita, di kampus kita, di kantor kita, atau di kampung kita…apakah
lantas kita juga akan menjadikan mereka sebagai pacar kita semua??? Tidak masuk logikakan alasan semacam ini!
Kalau lantas kita mengatakan
bahwa segala sesuatu itu bergantung kepada niatnya (Pacaran yang
niatnya untuk dakwah islam). Eittt…tunggu dulu! Niat itu nggak
berhenti sampai di situ aja. Niat itu harus diluruskan, LURUSKAN NIAT!
Maksudnya adalah, niat untuk melakukan kebaikan ya harus dilakukan
dengan cara yang lurus atau benar (sesuai dengan syariat), bukan dengan
cara yang buruk atau dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya. Kalau niat
baik dilakukan dengan cara yang batil, itu namanya melenceng! Sama aja
seperti ini, “apakah niat menyumbang ke Masjid itu diperbolehkan manakala uangnya diperoleh dari hasil merampok?”, ya jelas aja ga boleh.
Itu namanya mencampur adukkan antara yang hak dengan yang batil, dan
Allah swt telah melarang hal tersebut, sebagaimana firman Allah yang
artinya:
“Dan janganlah kamu campur adukkan
yang hak dengan yang batil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu
sedang kamu mengetahui.” (QS al-Baqarah [2] : 42).
Dari sini semakin jelas bahwa pacaran
dilarang di dalam Islam. Dan tidak ada dakwah Islam yang dilakukan
dengan metode pacaran, karena nanti jatuhnya bukan dakwah Islam lagi,
melainkan MENDEKATI ZINA, dan Rasulullah saw pun tidak mencontohkan
cara-cara yang demikian.
Dakwah islam Islam adalah perkara suci
yang ditujukan hanya untuk Allah swt. Maka jalankanlah dengan cara-cara
suci yang diridhoi oleh Allah swt, bukan dengan jalan batil yang
justru akan menodai nama dakwah Islam dan menimbulkan murka Allah swt.
Wallahua’lam bishshowab






0 komentar:
Posting Komentar